profil

jakarta utara, jakarta, Indonesia
perkenalkanlah diri saya, nama saya Agus.Permana.SH.saya calon advokat yang sekarang bekerja di Imas Sani Associates.dalam blog ini diharapkan saya bisa sharing dengan para lawyer dan dapat membantu bantuan hukum bagi masyarakat dan teman-teman bloger di 08567666082 atau bisa langsung di JL.BUgis No.27 Jakarta Utara

Senin, 16 Februari 2009

AGUS PERMANA.SH

memberiksan bantuan hukum dan konsultasi hukum

1 komentar:

  1. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan

    Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku

    untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya

    membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia

    negara'.
    Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening

    liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim

    negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan

    masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo"

    terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan

    mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus