profil
- advokat
- jakarta utara, jakarta, Indonesia
- perkenalkanlah diri saya, nama saya Agus.Permana.SH.saya calon advokat yang sekarang bekerja di Imas Sani Associates.dalam blog ini diharapkan saya bisa sharing dengan para lawyer dan dapat membantu bantuan hukum bagi masyarakat dan teman-teman bloger di 08567666082 atau bisa langsung di JL.BUgis No.27 Jakarta Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan
Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku
untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya
membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia
negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening
liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim
negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan
masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo"
terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675